Rabu, 11 Januari 2012

Dilaporkan Pacar Setelah Mencuri Celdam Dan BH

BeritaGO - Jakarta Timur. Samsu Alam (39) didakwa dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara setelah dituduh mencuri celana dalam dan BH mantan kekasihnya, Dede Juwitawati. "Terdakwa merugikan korban senilai setidaknya lebih dari Rp 250 ribu atau kurang lebih Rp.550 ribu,"

Perkara bernomor Reg.Perk.pdm-416/JKTTMR/Ep.1/12/2011 menerangkan Samsu telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum.

"Celana dalam warna cokelat dan BH berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam tas gendong milik terdakwa warna abu-abu. Tindakan terdakwa merugikan korban hingga Rp 550 ribu. Perbuatan terdakwa ini, telah melanggar pasal 362 KUHP," kata jaksa penuntut umum, Efni Nofiza Wallad saat membacakan berkas dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Soemarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (10/1/2012).

Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Samsu, Hotma Sitompul langsung melayangkan keberatan. Menurut Hotma, dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. Surat dakwaan kabur dalam penyebutan nama terdakwa, sebagaimana nama asli ialah Samsu Alam bukanlah Samsul Alam sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan.

"Surat dakwaan kabur mengenai nilai kerugian. Sepotong celana dalam yang hilang dan sepotong bra warna hijau senilai Rp 550 ribu. Darimana JPU tahu harga celana dan bra tersebut, apakah menduga-duga atau asal tebak. Apakah Dede dapat menunjukkan bukti pembayaran?" ungkap Hotma. ***

0 komentar:

Posting Komentar