Senin, 02 Januari 2012

Nyolong Sandal Jepit Polisi Bonus 5 Tahun Nginap Di Bui

BeritaGo -  Nasib AL (15) pelajar SMK di kota Palu ini benar2 apes. Alkisah AL bersama temannya lewat di depan kost Briptu Ahmad Rusdi Harahap, seorang anggota Brimob Polda. Saat melihat sandal jepit dia langsung mengambilnya. Yang jadi masalah dia ngambil tanpa ijin alias mencuri. Ampuunn deh.

Hasilnya jelas, AL dipanggil, diinterogasi dan diho'oh ama tuh bapak polisi. Selain dengan tangan kosong juga memakai benda tumpul (jangan dibayangin), kemudian kasus AL ini digendong ke meja hijau.

Jaksa mendakwanya dengan pasal 362 tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara. Wow. Tentu saja ini bikin banyak pihak jadi gemes. Sreeett, terbayang wajah para koruptor. Sreet, teringat waktu kena tilang.

Ternyata ada yang lupa dengan pasal 16 UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak serta keputusan bersama MA, Jaksa Agung, Polri dan Kemenkum bahwa penahanan atau pemenjaraan terhadap anak adalah upaya terakhir.

Seribu Sandal Untuk Briptu Rusdi

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) mengadukan hal ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebagai aksi protes, KPAI membuka "Posko Sandal untuk Kapolri" di Gedung KPAI, Tengku Umar, Menteng, Jakarta.

Sumbangan mengalir dari penarik becak, kuli bangunan, seniman, hingga jenderal TNI.
Rencananya sandal yang terkumpul akan diserahkan kepada Mabes Polri sebagai barang titipan untuk diserahkan kepada korban pencurian yaitu Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

0 komentar:

Posting Komentar